Ahyudi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum mengajukan pertanyaan terkait hall in seperti adanya dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.
“Pertanyaannya belum sampai ke sana dBareskrim Polri sendiri saat ini tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan ACT dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.an belum dibahas,” tambah Ahyudin. (DISWAY)