Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bank Banten

Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bank Banten
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kanan) dalam acara penandatangan pakta integritas bersama Pemprov Banten, Kejari dan pemerintah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 24 Juni 2022. Kejati Banten telah menet-Tirta Dewa/Bantenraya.com-
0 Komentar

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PBMI) Moch Ojat Sudrajat menilai laporan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Polda Banten tidak tepat. Sebab, kasus kredit macet PT HNM yang dilaporkan ke Polda Banten telah bergulir sejak 2020.

“Menurut saya pelaporan tersebut tidak tepat karena dugaan kasus PT HNM di Polda Banten telah terlebih dahulu bergulir di Bareskrim Polri sejak tahun 2020,” kata Ojat.

Dikatakan Ojat, jika Boyamin Saiman memiliki bukt baru terkait kredit macet PT HNM tersebut maka sudah sepatutnya menyampaikannya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:Keren! BRI Dorong UMKM Naik Kelas, Negara Mudahkan Legalitas dan Sertifikasi Melalui NIBPertamina Rilis Harga Baru BBM di 34 Provinsi, Mengalami Sejumlah Kenaikan

“Saya yakin sekaliber MAKI (Boyamin Saiman-red) seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” kata Ojat.

Ojat sebelumnya telah membuat laporan terkait kasus dugaan kredit komersial fiktif tahun 2017 pada Bank Banten ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dia buat pada 2022 lalu. Nilai dugaan kredit komersial fiktif berdasarkan laporan Ojat bukan Rp65 miliar melainkan Rp188 miliar.

“Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya membuat laporan kredit macet PT HNM di Banten Banten pada 2017-2018 ke Polda Banten, pada Jumat 25 Maret 2022.

“MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin.

Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat.

“Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman (perusahaan-red),” kata Boyamin.

Pinjaman tersebut oleh PT HNM digunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.

Baca Juga:Buah Markisa Bisa Diolah Menjadi Varian Makanan BaruTNI AL Rekrut Calon Prajurit

“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan,” kata Boyamin.(disway)

0 Komentar