JAKARTA – KemensosRI telah mencabut sementar izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pasalnya Kemensos menganggap ACT telah melakukan pelanggaran.
Pencabutan izin ini, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga:Muhammadiyah Rayakan Idul Adha Bareng Arab SaudiSantri di Padayungan Kota Tasik Meninggal Tersengat Listrik
Sekadar diketahui karena Mensos Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, maka untuk saat ini posisinya sementara digantikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Sedangkan dari hasil klarifikasi Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa lembaganya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Karena itu, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
“Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tegas Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat, termasuk dalam kasus ACT.
Selanjutnya ungkap Muhajir, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain yang dinilai melanggar.
Baca Juga:Keca Ruangan Kelas di SDN 2 Kertajaya Pecah Akibat Bola, Tidak Ada yang Bertanggung JawabPerbedaan Haji Furoda, ONH Plus dan Haji Reguler
Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali pelanggaran aturan seperti yang dilakukan ACT.
Sebelum melakukan pencabutan izin PUB, pada Selasa 7 Juni kemarin, Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT.
Hadir dalam undangan tersebut Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.(*)