Selain undang-undang di atas ada produk turunan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan yang mengatur penyaluran tunjangan dan syarat bagi calon penerima tunjangan, yang diatur secara jelas dan terperinci.
Dalam Undang-undang No40 tentang Pers, sama sekali tidak diatur kewajiban negara terkait kesejahteraan wartawan.
Karena lahir di masa euphoria reformasi, semangatnya adalah bebas dari pemerintah, pers harus mampu dan mengatur diri sendiri.
Baca Juga:BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021 Raih Marketeers OMNI Brand of the YearBuya Yahya: Bulan Zulhijah Memiliki Kebaikan yang Agung, Melebihi Jihad dan Pergi Haji
Pasal 10 dikatakan, Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Jadi, nyawa wartawan bergantung pada perusahaan pers.
Bagaimana kalau perusahaan pers tidak mampu memberi kesejahteraan bagi wartawannya?
Bagaimana kalau wartawan disuruh memanfaatkan kartu persnya untuk mencari duit sebagai pengganti gaji?
Pembahasan lain tentang wartawan di UU No 40 tentang Pers ada di Pasal 7, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik lalu di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kalaupun ada terkait barangkali di Pasal 15 tentang Dewan Pers.
Pada ayat (2) huruf f dikatakan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dari butir f ini misalnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Standar Organisasi Wartawan, yang di dalamnya juga terkait dengan kesejahteraan.
Dalam butir f tersebut perusahaan pers wajib memberikan gaji minimal setara UMP sebesar 13 kali dalam satu tahun.
Tapi faktanya ada banyak sekali perusahaan pers yang menggaji wartawan di bawah UMP, dan kondisi ini disikapi dengan pasif, kecuali apabila ada pengaduan ke Dewan Pers, status terverifikasi perusahaannya bisa dicabut.
Baca Juga:Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Cisero, Sekjen DPC PDI Perjuangan Garut Berharap Pemkab Bisa Turunkan BantuanTerbitkan Green Bond, BRI Ajak Masyarakat Berinvestasi Sekaligus Selamatkan Bumi
Dari catatan di atas maka sebenarnya kalau ingin tunjangan sertifikasi wartawan dapat terwujud cara paling ampuh adalah mengamandemen UU No 40 tentang Pers.
Akan tetapi usulan ini pada umumnya ditolak oleh hampir seluruh masyarakat pers karena menilai parlemen saat ini cenderung represif terhadap pers.