Seorang Ayah di Garut tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 5 bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan setelah sang ayah bermimpi bertemu mendiang istrinya sekaligus ibu kandung korban pada Januari 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, perbuatan pelaku diketahui setelah kerabat korban melihat bentuk tubuh AT (15) seperti orang hamil.
“Setelah dilakukan interogasi dan ditanya siapa yang bertanggung jawab, kemudian akhirnya didapatkan pengakuan dari korban AT bahwa yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri dengan tersangka inisial AS (42),” kata Wirdhanto, Senin (27/6).
Baca Juga:Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah4 Provinsi dan 7 Kabupaten Kota Raih Penghargaan
Perbuatan bejat sang ayah yang terungkap membuat keluarga geram dan melapor ke polisi.
Pihak Kepolisian Resor Garut yang telah mendapat laporan langsung memeriksa hingga melakukan penyidikan terhadap AS (ayah korban). AS kemudian ditetapkan tersangka dan ditangkap usai dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan pemeriksaan Polres Garut, perbuatan cabul tersangka AS kepada anaknya itu dilakukan tersangka sejak Januari 2022 hingga Juni 2022.
“Tersangka sudah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Sebelum melakukan aksi cabul, tersangka melihat korban mirip istrinya yang sudah meninggal 6 tahun lalu. (Red)