Aksi cabul seorang ayah terhadap anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun di Garut membuat sesak hati orang yang melihat perilaku keji tersebut.
Mirisnya lagi, tersangka AS bahkan melakukan pencabulan kepada korban di pinggir dua anak perempuannya di satu ruangan yang sama ketika mereka terlelap tidur.
“Menunggu dua anak perempuannya yang lain tertidur lelap, baru menyetubuhi korban,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah, Kini Hamil 5 BulanBantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah
Korban tidak kuasa melawan karena takut dan memilih diam, terlebih pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
Korban saat ini diketahui tengah mengandung lima bulan.
Wirdhanto mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dan denda Rp15 miliar.
Sementara itu untuk korban, Polres Garut sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
“Sekarang dirawat secara fisik dan psikologis di rumah singgah,” tutup Wirdhanto. (erf)