Mantan Mendag M Lutfi Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO

Mantan Mendag M Lutfi Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO
Mantan Mendag M Lutfi segera diperiksa Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022.--Instagram/@mendaglutfi
0 Komentar

JAKARTA – Mantan Mendag M Lutfi dikabarkan akan segera diperiksa Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022.

Pemeriksaan Mantan Mendag M Lutfi ini nantinya akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengenai ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Mantan Mendag M Lutfi akan dipanggil besok sebagai saksi CPO,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi pada Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga:Dorong Ekspansi UMKM, BRI Jalin Kerja Sama dengan Beemarket.id Pasarkan Produk Lokal IndonesiaKadisdukcapil Garut Akan Menambah Alat Perekaman dan Membangun ACM

Dalam kasus ekspor CPO, pihak Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya yaitu anak buah Mantan Mendag M Lutfi yaitu Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Dilansir dari pmjnews,com, selain itu terdapat 4 tersangka lainya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Kemudian, Stanley MA selaku Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan penasihat kebijakan serta analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Optimalisasi Teknologi Digital, BRI Terus Tingkatkan Bisnis Wealth ManagementPolisi Bern Beberkan Penyebab Kakek 59 Tahun Tenggelam di Sungai Aaree

Terkait dengan penyelesaian permaslahan minyak goreng, Mendag Zulkifi Hasan yang baru saja dilantik memberikan pendapatnya soal permasalahan minyak goreng yang belakangan ini terjadi di Indonesia.

Zulkifli Hasan mengatakan, meyakini jika melejitnya harga minyak goreng yang terjadi beberapa bulan terakhir tidak ada kaitannya dengan mafia.

0 Komentar