GARUT – Untuk menjadi perangkat desa di Kabupaten Garut, dalam seleksi harus memiliki nilai tertinggi baik dalam tes tertulis maupun seleksi praktek.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, E Kuswara, saat seleksi perangkat Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, Rabu (15/6).
Dengan demikian, untuk bisa lulus menjadi perangkat desa, harus lulus dua ujian tersebut, yaitu tes tertulis dan praktek.
Baca Juga:Zulkifli Hasan Percaya Diri Bisa Tangani Masalah Minyak GorengHadi Tjahjanto Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Berikut Profil Ringkasnya
DPMD sendiri menurut Koswara dalam hal ini bertugas untuk menyediakan soal ujian perangkat desa.
“ Sesuai peraturan bupati Garut bahwa penyedia soal merupakan dari Dinas DPMD Kabupaten Garut untuk seleksi perangkat desa,” ucapnya di Ruang Desa Sukaluyu saat melakukan tes tertulis, Rabu (15/6/2022).
Koswara juga menerangkan, untuk usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi perangkat desa adalah antara 20 tahun sampai 40 tahun.
Di Kabupaten Garut sendiri menurut Koswara, saat ini rekrutmen perangkat desa dibuka di Kecamatan Sukawening. Diantaranya ada 3 desa yang membuka rekrutmen perangkat desa.
“ Kami menerima dari kecamaan Sukawening hanya 3 desa,” ujarnya.
Dengan seleksi yang dilaksanakan ini, Koswara berharap perangkat desa yang berhasil terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagiamana yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.(fit)