SERANG – Sebanyak 6 kasus penyakit mulut dan kulit (PMK) pada hewan ternak telah ditemukan di Provinsi Banten.
Penemuan kasus PMK tersebus tercatat hingga Selasa 24 Mei 2022.
Di mana, di 2 daerah yaitu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian (Distan) Banten Ari Mardiana mengatakan, kasus pertama PMK ditemukan di Kota Tangsel yang dilaporkan pada 11 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:Sempat Hijrah, Begini Profil Singkat Gary Iskak Aktor yang Konsumsi Narkoba Dua KaliAlvin Faiz Akan Punya Anak Lagi
“Terkonfirmasi di Tangsel 2 ekor, sudah melakukan isolasi dan bahkan sudah dinyatakan sehat secara klinis,” ujarnya, Selasa 24 Mei 2022.
“Kemudian sudah juga melaporkan ke pusat bahwa itu sudah sembuh,” katanya.
Ia menuturkan, kasus berikutnya bermula dari pelaporan di sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dilaporkan ada 2 ekor sapi yang terindikasi gejala PMK di Kabupaten Serang.
Selanjutnya, tim dari Distan Kabupaten Serang dan Provinsi Banten turun ke lapangan dan diambil sampel dari 4 ekor hewan ternak.
“Ternyata 3 sapi 1 kerbau positif. Kamu juga sudah melakukan upaya preventif dengan isolasi peternakannya, lalu lintas dijaga, tidak boleh keluar masuk,” katanya.
Terkait temuan tersebut, Distan Provinsi Banten terus melakukan monitoring dan dukungan pemberian vitamin dan obat-obatan terhadap hewan ternak.
Baca Juga:Mesut Ozil Makan Rendang dan Gado-gado di JakartaGuru Honorer Diminta Pepet Pemda, Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi
Baik hewan ternak yang dinyatakan positif PMK atau hewan ternak yang ada di sekitar lokasi temuan kasus.
“Masih kita observasi mudah-mudahan bisa membaik,” ungkapnya.
Ari menegaskan, PMK tidak bersifat zoonosis atau menularkan ke manusia.
Bahkan daging dari hewan ternak yang terkonfirmasi positif masih bisa dimakan dengan aman sepanjang proses pemotongan bisa berjalan dengan baik.
“Yang dikhawatirkan manusia jadi media pembawa penularan. Bukan menimbulkan sakit tapi pembawa penularan saat bepergian dari satu kandang ke kandang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
“Dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah,” ujarnya.
“Diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya,” katanya. (Disway)