GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan menginstruksikan Sekda dan Kabag Hukum Setda Garut untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR.
Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:Sebanyak 139 CPNS Formasi 2021 Dilantik Bupati GarutPacar Indra Kenz dan Ayahnya Ditahan Polisi Terkait Binomo
Di samping itu Rudy Gunawan meyakinkan bahwa THR ini akan dikeluarkan sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Walaupun sebetulnya banyak kepala daerah yang tidak sanggup mengeluarkan THR dengan perintah Presiden yang baru sekarang ini.
Karena Rudy Gunawan juga bergabung dengan group yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam group tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.
“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.
Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).
“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya. (fer)