CIAMIS – Vonis M Kece diwarnai teriakan takbir ratusan massa umat Islam di dalam sidang hingga luar sidang dan aksi secara bergiliran di depan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022) .
Koordinator Aksi Bela Islam KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan bahwa yang hadir dalam sidang M Kece ini umat Islam se- Priangan Timur, mulai dari kyai dan santri.
Tidak lain tujuannya untuk mengawal jalannya sidang M Kece di PN Ciamis dan menuntut hakim memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
Baca Juga:BRI Hadirkan BRIWORK IPB, Community Branch Banking untuk Dorong Inovasi Bidang PertanianTak Hanya Migor, Harga Telur Juga Merangkak Naik
”Pihaknya mendengar putusan hakim 10 tahun penjara sesuai tuntutan JPU tentunya itu yang paling maksimal diharapkan, namun secara hukum Islam orang seperti itu halal untuk dibunuh,” paparnya.
Pihaknya ketahui perbuatan M Kece ini sangat luar biasa buruk dan sejumlah konten video dalam Youtube-nya dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Bahkan menghina Al-Qur’an dan yang lainnya, dia juga menyelewengkan salam umat Islam.
”Makanya kami sangat mengecam perbuatan murtadin Kece, dia pantas dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis KH Deden Badrul Kamal alias Mama Golangsing mengatakan, pihaknya gemas dengan perbuatan Kace dan pantas saja divonis 10 tahun.
”Harapan ingin semua penista agama dihukum mati, kami juga meminta penista agama yang lainnya ditangkap dan semua dihukum berat,” pungkasnya. (isr/fer/Radar Tasik)