JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menjelaskan alasan utama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan dan memutuskan hanya memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah.
Dampak dari kebijakan itu, harga minyak goreng mahal untuk jenis kemasan sejak subsidinya dicabut.
Menurut Edy, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama Gelombang ke-4 di CaringinBRI dan PPATK Tanam 10.000 Mangrove di Bali, Peringati 2 Dekade Gerapak APU PPT Indonesia
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy di Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu 20 Maret 2022.
Edy mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.
Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke harga keekonomian, serta memutuskan mensubsidi harga minyak goreng curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga:DPR Minta Sebutkan Mafia Minyak Goreng, Mendag: Pengumumanya Senin 21 MaretBareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Saifudding Ibrahim
Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.