JAKARTA – Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Rupanya dia pernah menikmati kopi ganja di sebuah Kafe di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan MFL, mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di Bekasi sebelum ditangkap polisi.
Baca Juga:Pabrik Arang di Desa Mekarsari Cibatu Hangus TerbakarDukung MotoGP 2022, Lounge BRI Svarga Hadir di Bukit 360
Hal itu diakui MFL saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. Dia ditangkap di kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi,” katanya, Jumat, 18 Maret 2022.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan kandungan ganja dalam kopi tersebut. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.
“Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo.
MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya,” kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Baca Juga:Staf Khusus Jokowi, Ayu Kartika Menikah Beda AgamaKades Masawah Kaget Bukan Kepalang, Mengetahui Penyelundupan Sabu Seberat 1 Ton
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(fin)