Bejat! Remaja Dirudapaksa Tukang Pecel Lele, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bejat! Remaja Dirudapaksa Tukang Pecel Lele, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (pixabay.com)
0 Komentar

TANGERANG – TS (22), seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele ditangkap unit PPA Polres Kota Tangerang, Polda Banten, karena telah menyetubuhi gadis berusia 16 tahun.

Tak sekali, aksi rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 13 kali di sebuah rumah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kanit PPA Polres Kota Tangerang, Iptu Iwan Dewantoro mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban saling berkenalan sekitar Desember 2021 lalu.

Baca Juga:Mahasiswa IMM Demo Seputar Isu Lingkungan ke Kantor BupatiDiduga Karena Kedinginan, Pendaki Asal Depok Tewas di Gunung Gede Pangrango

Usai berkenalan, lanjut Iwan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kontrakannya yang tak jauh dari tempat tinggal korban.

Saat tiba di lokasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim, sambil mengancam pelaku akan memperkosa adik kandung korban jika tidak mau menuruti keinginannya.

“Dalam keadaan sepi korban diajak masuk ke dalam kamar. Kemudian korban diancam, adik kandungnya akan disetubuhi, karena merasa takut korban menuruti keinginan pelaku,” kata Iwan kepada FIN.CO.ID di Tangerang, Senin malam 14 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Iwan, sejak Desember 2021 sampai Februari 2022, aksi persetubuhan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 13 kali.

Aksi rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku di rumah kontrakannya dengan modus ancaman yang sama yakni akan memperkosa adik korban.

“Aksi pelaku semuanya dilakukan di rumah kontrakannya. Modusnya sama mengancam korban akan menyetubuhi adik kandung korban,” ucapnya.

Dia melanjutkan, kasus itu terungkap ketika korban merasa sudah tidak tahan lagi dengan apa yang dialaminya hingga melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Baca Juga:Penghuni Kos Bukan Suami Istri, Terjaring Razia Tim Gabungan BanjarnegaraDifasilitasi Komunitas Harley, Kasus Penganiayaan Pemotor oleh Pengendara Moge Berakhir Damai

“Merasa terus terancam korban lalu memberitahu ibu kandungnya kemudian kasusnya langsung dilaporkan ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Mendapat laporan tersebut polisi kemudian langsung mengamankan pelaku TS di rumah kontrakannya.

Sementara, dari hasil visum terdapat adanya bekas kekerasan seksual pada tubuh korban usai belasan kali menjadi pelampiasan nafsu pelaku.

0 Komentar