Kedua tersangka selanjutnya di bawa ke Mapolsek Patrol.
Saat diinterogasi keduanya mengakui mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan upal sebanyak 83 lembar pecahan Rp50 ribu, serta satu unit kendaraan pick up Grandmax dan hand phone milik tersangka. (kom/rc)