Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, terancam sanksi pemecatan tidak hormat. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
“Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang,” ujar Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3) dikutip dari Antara.
Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
Baca Juga:Presiden Akui Pentingnya Sektor Properti, BTN Menjadi Harapan Karena Miliki Track RecordDisebutkan Belasan Kali Dalam Alqur’an, Ini Manfaat Buah Anggur Menurut dr. Zaidul Akbar
“Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” papar Kombes Komang.
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.
“Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti,” ucapnya menegaskan.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil),” tambah dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan.
Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Baca Juga:Waduh! PSI Jual Minyak Goreng Rp 10 Ribu per Liter, Warganet: Lo Dapet Dari Mana?Amanda Manopo Pamer Tato Mungil, Warganet: Ayang Cantik!
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga. Perbuatan itu terjadi di rumah tersangka, yang diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.