PANGLIMA Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menanggapi dengan serius pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, tak elok jika mengumpamakan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing.
Panglima santri Jawa Barat itu mengatakan, bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.
Baca Juga:KPM BPNT Bisa Saja Dicoret Jika Tak Patuh, Begini Kata Kades LeuwigoongWartawan Garut Mendapat Perkataan Arogan dari Kepala Sekolah di Pangatikan
“Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement,” sambungnya.
Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.
Diungkapkannya, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Uu.
“Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tambahnya lagi.
Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:Desainer Asal Indonesia Dikabarkan Terlibat Perdagangan Organ Manusia dari BrasilKinerja BRI Sebagai Himbara Diproyeksikan Kembali ‘Hijau’ di 2022, Optimistis Katrol Ekonomi Indonesia
“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujar Uu.
“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” sebutnya.