BANDUNG – Terancam hukuman mati, terdakwa Herry Wirawan dengan agenda Duplik, Kamis 3 Februari 2022 tampak lemas dan tidak bersemangat.
Hal ini seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani usai agenda Sidang kasus asusila yang menjerat Herry Wirawan.
Menurut Rika, bahwa dirinya melihat adanya perubahan dari raut wajah Herry Wirawan setelah dituntut mati oleh jaksa.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Tegal Tambah BanyakSusi Air Diusir Paksa di Malinau, Kuasa Hukum Curiga Ada Sosok Orang Berkuasa
“Kini, Herry tampak bersedih dan kemungkinan sudah menyesal perbuatan yang telah dilakukannya,” jelasnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/2) dikutip dari Pojoksatu.
Sementara, Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendengar tuntutan. Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan rencananya akan digelar pada tanggal 15 Februari mendatang.
“Sudah pasti sehat,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, ada 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry. Dari perbuatan bejatnya, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan. Sementara itu, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa JPU (jaksa penuntut umum) tetap pada tuntutannya.
“Kemarin saat replik juga sudah ditegaskan, bahwa tuntutan terhadap Herry Wirawan tidak berubah,” pungkas Dodi. (pojoksatu/ima)