Rusuh di Mapolda Jabar, 12 Pentolan GMBI Jadi Tersangka

Rusuh di Mapolda Jabar, 12 Pentolan GMBI Jadi Tersangka
anggota Ormas GMBI ketika sedang melakukan demo di halaman Mapolda Jabar (foto : istimewa)
0 Komentar

BANDUNG – Sebanyak 12 Pentolan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat.

Dilansir jabarekspres.com, salah satu yang ditangkap pihak Kepolisian dalam kerusuhan di Mapolda Jabar tersebut yakni Ketua Umum GMBI Fauzan.

Ketua Umum GMBI ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya karena dinilai sebagai provokator dari aksi demonstrasi pada Kamis (27/1) lalu di Mapolda Jabar.

Baca Juga:Menko Airlangga : Labour20 Dalam Presidensi G20 Dorong Penuntasan Kemiskinan dan PengangguranMenang Lagi, Indonesia Bekuk Timor Leste dengan Skor 3-0

Setelah ditangkapnya Ketua umum GMBI, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Dua orang tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan.

Sedangkan untuk satu orang lainnya yang berinisial SBI masih diamankan dikarenakan orang pertama yang melakukan orasi hingga memprovokasi anggota GMBI lainnya.

“SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/1).

“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos (rusuh),” tambahnya.

Ibrahim juga mengatakan, hingga saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” ungkapnya.

Baca Juga:Perkuat Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemerintah Tingkatkan Pemberdayaan UMKMGrand Duta Residence, Hunian Nyaman di Garut dengan Lokasi Premium

Adanya penahanan dan penangkapan tersebut, pihaknya akan menjeratkan pasal berlapis terhadap para tersangka.

“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang berhasil diamankan, jelas Ibrahim, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 313 unit kendaraan yang terdiri dari 96 unit roda 4 dan 217 unit roda dua atau sepeda motor.

Untuk diketahui, pasca unjuk rasa yang berujung ricuh kemarin, Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 731 anggota ormas GMBI.

0 Komentar