BANDUNG – Beredar kabar bahwa Polda Jawa Barat tidak mengizinkan pihak keluarga dan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith membesuk di Mapolda Jawa Barat. Hal itu diungkap kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
“Ya, itulah yang menjadi masalah. Pihak keluarga enggak boleh menjenguk Habib Bahar bin Smith. Pihak kuasa hukum. Kami dibatasi,” kata Ichwan saat dihubungi JPNN, Senin (17/1).
Dia menyebutkan pihak keluarga baru sekali menjenguk Habib Bahar di tahanan.
Baca Juga:Lonjakan Harga Yang Siginifikan, Disperindag: Subsidi Minyak Goreng Akan Sulit TerealisasikanPolisi Gadungan Tipu Janda Kaya Raya di Tasik Karena Ini
Menurut Ichwan penyidik melarang pihak keluarga menjenguk karena instruksi dari Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.
“Mereka (penyidik) katanya mendapat instruksi dari Kapolda,” pungkas Ichwan Tuankotta.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung Raya.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Jawa Barat menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Bahar bin Smith. Karena, saat ini masih dalam proses pertimbangan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Habib Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” kata Ibrahim seperti dikutip Jawa Pos Group, Sabtu (8/1).
Kombes Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan Bahar bin Smith masih dalam proses pertimbangan. Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” tandasnya.
Baca Juga:Penjual Gehu Pedas Keluhkan Harga Bahan Pokok NaikPedagang fried chicken Keluhkan Harga Pokok Naik
Diketahui, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (bbs/jabarekspres)