Menyetubuhi Kekasih Berkali-kali, Ilm Diciduk Polisi

Menyetubuhi Kekasih Berkali-kali, Ilm Diciduk Polisi
Tersangka Ilm diamankan petugas setelah dilaporkan keluarga korban karena dianggap tidak bertanggungjawab seteleh menyetubuhi seorang wanita. (istimewa)
0 Komentar

KABUPATEN TASIK – Seorang perempuan berinisial M, klepek-klepek setelah dibujuk rayu sang pujaan hati untuk dinikahi. Perempuan berusia 18 tahun itu pun rela menyerahkan kehormatannya hingga hamil lima bulan. Ilm sang kekasih berhasil menyetubuhi M berkali-kali.

Namun janji tinggalah janji. Lelaki pujaan hatinya berinisial Ilm, Warga Cikunir, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya itu malah meninggalkannya setelah berhasil menyetubuhi M berkali-kali.

Karena dianggap tak bertanggung jawab setelah menyetubuhi M, keluarga perempuan berinisial M ini merasa jadi korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga:Pelajar SMP di Kota Tasik Tewas DikeroyokRefleksi KNPI dari Masa ke Masa dan Pandangan Kelompok Nasionalis

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pihak keluarga korban.

“Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P ,19, yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan di Kecamatan Singaparna,” katanya di Mapolres Tasikmalaya Selasa (11/1/2022).

Dian menjelaskan, persetubuhan antara korban dan pelaku didasari dengan modus bujuk rayu. Korban diiming-imingi untuk dinikahi.

“Setelah diketahui korban hamil lima bulan, tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ini,” jelas dia.

“Memang dalih pelaku ini belum menikahi korban karena belum ada biaya,” tambahnya.

Perbuatan pelaku, kata Dian, diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (ujg/radartasik.com)

0 Komentar