GARUT – KPM BPNT memiliki hak penuh dalam pembelanjaan dan penentuan pemberian sembako BPNT kepada masyrakat, seperti yang dikatakan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Talegong, Ade Tanto Setiawan mengungkapkan bahwa dalam kendali utama penentuan sembako BPNT ada di keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kalau kita kembali kepedoman umum untuk kualitas itukan ada beberapa, yang penting kendali perbelanjaan ada ditangan KPM, jika masyarakat yang ingin membeli beras mereka akan memelih, mau beras medium agen atau e-warung harus menyediakan beras medium, begitupun masyarakat kalau mau beras premium agen atau e-warung juga sama harus menyediakan beras premium dengan harga yang disesuaikan oleh kualitas itu sendiri” Uangkap Ade Tanto Setiawan (6/1)
Pihak TKSK juga berkewajiban menerima pengaduan dari masyrakat mengenai kualitas ataupun komoditas yang dirasa tidak puas dengan apa yang KPM berikan
Baca Juga:Habib Bahar Smith ‘Murka’ di PenjaraPetani Sadang di Garut Berhasil Kembangkan Mina Padi
“Sampai saat ini kami selaku pendamping BPNT nya, dalam hal ini untuk pengaduan dalam jenis kualitas untuk saat ini tidak ada, untuk kualits dan jenis komoditas, memang apa yang dikeluhkan berkeinginan dari komoditas seperti protein hewani, tapi disisi lain kami tidak bisa menentukan KPM harus membeli apa, kami hanya bisa mengajukan dan menentukan pilihan, karena yang berhak untuk dibeli KPM itu jenisnya, hanya karbohidrat, protein hewani(daging ayam, ikan), prtotein nabati (tahu,tempe, kacang-kacangan, dll), vitamin dan mineral yang terkandung dalam buah-buahan, nah itu yang kami sosialisasikan kepada masyarakat” (San/RadarGarut)