Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa PT Nindya Karya

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa PT Nindya Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan BUMN PT Nindya Karya (Persero),
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap perusahaan BUMN PT Nindya Karya (Persero), Kamis (30/12).

PT Nindya Karya bakal diperiksa selaku tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Selain itu, KPK juga memanggil tersangka korporasi lainnya, PT Tuah Sejati.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Baca Juga:Kurikulum 2022 Bersifat Fleksibel, SMA Bisa Memilih untuk MenerapkannyaKejati Akan Hadirkan Istri Herry Wirawan

Diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.

Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendulang keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar. (riz/fin)

0 Komentar