GARUT – Kasus penyebaran video mesum di instagram oleh pemuda asal Garut, berkasnya dinyatakan sudah lengkap alias P21. Sehingga kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut. Kabar itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi.
“Untuk berkas penyelidikannya sudah P-21. Kita akan segera limpahkan kasus ini kepada kejaksaan,” kata Dede, Rabu (8/12/21) ketika menyampaika perihal video mesum tersebut.
Dede mengatakan bahwa AS (21) pelaku penyebaran sekaligus pemeran dalam video mesum itu sudah berstatus tersangka.
Baca Juga:Ribuan PJU-TS Akan Dibangun di Garut, Hibah dari LPP-BIFBWDAirlangga: Pemerintah Dukung Pengembangan Desa Wisata
AS dikenakan pasal 9 juncto 29 dan pasal 8 juncto pasal 34 undang-undang pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Jadi begitu cara ancamnya. Kalau gak mau datang bakal disebar itu videonya, begitu terus. Jadi seakan klien saya ini seolah-olah menjadi budak seks AS,” sebut Syam.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dalam kasus beredarnya video mesum tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait beredarnya video mesum di media sosial dengan durasi beberapa detik yang diduga diperankan oleh warga Garut.