JAKARTA– Polda Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus bunuh diri ini menyeret seorang polisi Bripda berinisial RB yang diduga sebagai pacar NWR.
Bripda RB diduga telah memerintahkan korban untuk melakukan aborsi setelah menghamilinya. Korban yang stres dan tak tahan menanggung malu, akhirnya meneguk racun di hingga ditemukan meninggal di samping makam Ayahnya.
Baca Juga:Jangan Sampai Hilang, Warisan Budaya Harus Dicatat Dikaji dan DitetapkanAirlangga Hartarto Instuksikan Kader Golkar Bantu Bencana Gunung Semeru
Kini Bripda RB telah diperiksa dan ditahan. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
“Malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam dikutip Radar Garut dari FIN.
Dikatakan, keduanya akhirnya resmi berpacaran hingga melakukan suatu perbuatan suami istri yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan tegas tangani kasus tersebut.