RADAR GARUT, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomi Airlangga Hartarto menyambut baik upaya insan musik Indonesia dalam menjaga eksistensinya di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dikatakan Airlangga audiensi bersama insan musik Indonesia melalui zoom meeting yang diikuti oleh sejumlah Pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pada kesempatan itu Airlangga menguraikan terkait penjelesan peran LMK yang diberi kuasa oleh para pemilik hak cipta dan hak terkait. Baik itu penyanyi, pencipta lagu dan pemusik serta produsen rekaman musik/lagu.
“Pandemi Covid-19 ini tentunya sangat berdampak besar terhadap pendapatan para pemberi kuasa dalam hal ini penyanyi, pencipta lagu maupun pemusik dan produsen musik karena adanya kondisi penanggulangan Covid1-19 selaras dengan pemulihan ekonomi nasional” kata Airlangga dalam audiensi, Selasa (14/9).
Baca Juga:Dony Oekon dan Yudha Puja Turnawan Bantu Bedah Rumah Anak Yatim di Desa Mulyasari BayongbongKodim 0611 Garut Cari 5.000 Pelaku Usaha untuk Diberi Bantuan, ini Syaratnya
Oleh karena itu, Menko berharap adanya pembenahan dalam tata kelola industri musik berbasis digital. Dalam hal ini, pihaknya juga minta dukungan para insan musik dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.
Sementara itu, Forum 7 LMK melalui Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) yang didaulat menjadi Jubir ‘Juru Bicara’ mengapresaisi respon positif Menko ekonomi atas perhatiannya terhadap indsutri musik tanah air.
Dharma juga berharap agar pemerintah memberi keringanan terkait dengan beban pajak yang ditanggung oleh industri musik yang spesifiknya juga pada besaran royalties pemberi kuasa.
Di antaranya, agar pemerintah memberikan keringanan pajak industri musik pertunjukan berkaitan dengan royalties seperti yang disampaikan oleh Dwiki Dharmawan dan Roy Simangungsong yang hadir saat itu.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal perhitungan tarif royalties khusus untuk retail seperti yang baru-baru ini disampaikan ke Presiden Joko Widodo agar dapat dirundingkan sesuai ketentuan regulasi.
“Juga PP 56 tentang kewajiban royalties lagu/musik yang sedikit menuai pro kontra. Hal itulah yang kami pandang perlu,” kata Dharma.
Ikke Nurjanah dan Waskito dari komunitas dangdut menyampaikan perlunya perhatian dalam hal melihat kondisi para pelaku seni musik Indonesia yang betul-betul terdampak serius akibat pandemi dan hal ini harus disambut positif oleh Menko Airlangga.