GARUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Garut menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Hal tersebut diketahui setelah pemerintah mengumumkan status PPKM leveling di seluruh kabupaten/kota se-Jawa dan Bali.
Nurdin menyebut bahwa dengan masuknya Garut ke level 2, maka dipastikan akan ada sejumlah pelonggaran. Pelonggaran tersebut mulai dari dibukanya perkantoran di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut, sector kritikal, termasuk tempat wisata.
“Sektor kritikal artinya seratus persen seperti perbankan, mall ada di 50 persen, wisata ada di lima puluh persen,” sebutnya, Selasa (24/8).
Baca Juga:Keruk Miliaran Rupiah, Kejagung Tangkap Jaksa GadunganWisata Desa Mukti Cai Layangkan Tuntutan ke Kementerian Pariwisata
Walau begitu, menurut Nurdin, masyarakat Kabupaten Garut jangan terbuai dengan PPKM level 2 karena ancaman penyebaran virus corona masih terjadi. “Protokol Kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat oleh semuanya,” katanya.
Garut Masuk Level 2 PPKM, Pemda Klaim Sudah Tidak ada Kecamatan Zona Merah
Sementara itu, Bupati Rudy Gunawan, menyebut bahwa saat ini kecamatan di Garut terbagi ke dalam zona oranye dan kuning peta kerawanan virus Covid-19. “Kita sudah tidak ada zona merah,” ucap Rudy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini dari 42 kecamatan yang ada di Garut, 26 kecamatan di antaranya masuk zona kuning yakni. Kecamatan tersebut adalah Wanaraja, Pangatikan, Sucinaraja, Samarang, Leles, Leuwigoong, Kersamanah, Malangbong, Sukawening, Karangtengah, Bayongbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Singajaya, Cihurip, Banjarwangi, Pameungpeuk, Cisompet, Caringin, Talegong, Pamulihan, Limbangan, Selaawi, dan Cibiuk.
Sedangkan sisanya, yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Kadungora, Cibatu, Malangbong, Cilawu, Peundeuy, Cikelet, Cibalong, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, dan Cisewu masuk zona oranye.
Rudy mengungkapkan, saat ini hanya ada 5 desa dari 421 desa yang ada di Garut yang masih tergolong zona rawan penyebaran COVID-19 atau zona merah. Namun dalam rilisi yang disampaikan Satgas COVID-19, ada 6 desa yang masuk zona merah. “Hanya ada 5 desa (zona merah) dari 421 desa yang ada. Hanya ada 5,” katanya.
6 desa yang masuk zona merah di Garut antara lain, Sukalaksana Kecamatan Talegong, Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kadongdong Kecamatan Banjarwangi, Ngamplangsari Kecamatan Cilawu, Sarimukti Kecamatan Pasirwangi, dan Sukasenang Kecamatan Banyuresmi.