GARUT – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kooperatif dan siap duduk bersama warga mendiskusikan keluhan dampak lingkungan yang diajukan oleh Paguyuban Warga RT 12/RW 09 Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Bandung, Jawa Barat ke Komnas HAM.
GM Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya, menyebutkan pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) senantiasa mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian AMDAL yang telah dilakukan.
PT KCIC juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga:Bek Italia Leonardo Spinazzola Cedera ParahNOC Indonesia Rilis Jadwal Keberangkatan Kontingen ke Olimpiade Tokyo
Berdasarkan studi konsultan lingkungan yang ditunjuk PT KCIC terhadap sampel air yang diambil, diketahui jika semua kriteria sampel masih sesuai baku mutu. Kecuali tingkat kekeruhan yang sudah di ambang batas.
Hal tersebut, kata Mirza, dapat terjadi jika jenis lahan sebelumnya adalah rawa.
Terkait keretakan rumah yang diduga disebabkan oleh pembangunan proyek KCJB, Mirza menyebutkan kondisi itu sesungguhnya tidak dapat diketahui secara pasti.
Mengingat kegiatan inventarisasi yang akan dilakukan oleh PT KCIC dan kontraktor sebelum proyek berjalan mendapat penolakan warga. Sehingga KCIC dan kontraktor tidak memperoleh data pembanding kondisi bangunan sebelum dan sesudah pekerjaan
dilakukan.
“Hal ini berbeda dengan yang terjadi di RT 11 di mana KCIC dan kontraktor dapat melakukan inventarisasi data sebelum pekerjaan dilakukan,” tuturnya.
Berkaitan dengan fasos/fasum, Mirza menjelaskan berdasarkan site plan yang ada, fasos dan fasum bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik pengembang perumahan.
PT KCIC pun sudah melakukan penggantian uang ganti untung ke pihak pengembang perumahan. Oleh karena itu, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga terkait fasos/fasum adalah pihak pengembang perumahan.
Dalam hal kebisingan yang dikeluhkan warga, Mirza menjelaskan PT KCIC sudah melakukan pengukuran tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada tanggal 2 Maret 2021. Hasilnya tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 db dan 53 dB.
Baca Juga:Kepala Daerah Diminta Percepat Salurkan BLT Desa Rp300 Ribu50 Ribu Personel TNI-Polri Kawal PPKM Darurat
“Kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek juga berdekatan dengan jalan tol. Namun tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya proyek pembangunan,” lanjutnya.