GARUT – Petahana Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Aip, mengaku siap jika harus mengulang proses pilkades untuk Desa Cibodas ke tahapan awal.
Untuk diketahui, pilkades Desa Cibodas batal dilaksanakan pada saat pilkades serentak yang digelar di Kabupaten Garut. Pasalnya penetapan 5 calon kades di Desa Cibodas bermasalah.
Dimana ada dua versi 5 calon yang ditetapkan panitia desa, yaitu 5 calon yang pertama dan5 calon yang hasil revisi.
Baca Juga:KPCPEN : Pemerintah Putuskan PPKM Darurat, Prokes Dijalankan dengan Penegakan HukumBanyak Konflik Internal Warnai Kegagalan Prancis di Euro 2020
Untuk Petahana sendiri, pada 5 calon awal dinyatakan tidak masuk saat seleksi, namun setelah pihak petahana melakukan komplain panitia merevisi dan memasukan petahana dalam 5 calon.
Ketika ditemui Jumat (2/7/2021), Aip, berharap agar pilkades di Desa Cibodas dapat dilaksanakan menyusul desa yang lain. Ia pun berusaha menemui Bupati Garut untuk mengomunikasikan mengenai hal itu.
“Kami juga masih bertanya ke DPMD dan pak Bupati. Hari ini saya memastikan masih bisa gak pilkades susulan untuk Desa Cibodas,” ujar Aip.
Aip sendiri berharap, ketika nanti pilkades digelar, pihaknya bisa langsung masuk ke dalam jajaran calon yang 5 orang untuk langsung melaksanakan pilkades.
Namun jika memang proses itu harus diulang ke awal melalui tahapan pendaftaran, dirinya mengkau siap untuk mengikuti proses itu.
” Oh masalah itu kami persilahkan lah kalau waktunya memadai dan mencukupi k ami boleh oleh saja, oh iya siap sangat siap,” ujar Aip.
Aip sendiri menjelaskan mengenai produk panitia desa yang sempat menetapkan 5 orang dimana dirinya sempat dinyatakan tidak lolos, itu merupakan produk yang cacat hukum. Karena ada beberapa poin dalam Perbup no 11 tahun 2021 yang diduga dilanggar oleh panitia desa.
Baca Juga:Pemain Jerman, Toni Kroos. (UEFA)Gagal di Euro 2020, Toni Kroos Ingin Mundur dari Tim Nasional Jerman
Sehingga ketika pihaknya melakukan komplain dan penetapan 5 orang itu direvisi oleh panitia desa.
” Menurut saya gitu kan, karena ini langkah cepat pak Bupati juga, karena dalam pelaksanaan perbup no 11 tahun 2021 ada beberapa pasal yang istilahnya itu dilanggar oleh panitia sehingga menimbulkan cacat hukum,” ujarnya.(fer)