Dadang Buaya Diancam Pasal Berlapis

Dadang Buaya Diancam Pasal Berlapis
Kapolres Garut memberikan keterangan mengenai peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
0 Komentar

Saat sampai di Polsek Pameungpeuk, DA CS bertemu dengan Bripka Uun yang sedang melakukan penjagaan.

“Ada upaya untuk pengancaman terhadap Uun namun berhasil dilerai. Setelahnya, Polsek dan Koramil bersama-sama melakukan penangkapan kepada pelaku. Ada dua pelaku yang diamankan, yaitu DA dan HE,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Kapolres mengaku bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 buah egrek, 2 buah golok dengan panjang 60 centimeter, 1 buah samurai sepanjang 70 centimeter dan 1 botol minuman keras.

Baca Juga:Diskon BBM Pertamax Series Diperpanjang Sampai Akhir JuniAda yang Aneh dengan Pembegalan yang Dialami Usep

“Diduga saat melakukan kegiatannya para pelaku dikuasai oleh minuman keras. Sampai saat ini pemeriksaan belum bisa dilaksanakan karena kondisi tersangka masih mabuk berat,” tutup Kapolres. (igo)

0 Komentar