Dadang Buaya Diancam Pasal Berlapis

Dadang Buaya Diancam Pasal Berlapis
Kapolres Garut memberikan keterangan mengenai peristiwa penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
0 Komentar

Radar GARUT – Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pasal berlapis pada kasus yang dilakukan oleh DA alias Dadang Buaya dan rekan-rekannya.

Atas tindakan koboy yang dilakukan Dadang Buaya itu, setidaknya ada tiga pasal yang diterapkan.

“Dugaan tindak pidana (yang dikenakan), menguasai membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasan di muka umum dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu juga kita kenakan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP,” kata Kapolres, Senin (31/5) di Mapolres Garut.

Baca Juga:Diskon BBM Pertamax Series Diperpanjang Sampai Akhir JuniAda yang Aneh dengan Pembegalan yang Dialami Usep

Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, menyatakan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Untuk pasal 170 KUHP, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan pasal 351 KUHP, menyatakan perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dengan begitu, maka Dadang Buaya terancam hukuman kurungan 17 tahun 8 bulan.

Kapolres menjelaskan bahwa DA diketahui terlibat keributan pada Jumat 28 Mei 2021 di sekitar Pantai Sayang Heulang dengan seorang nelayan. Saat itu, nelayan menjadi korban dan dianiaya juga diancam DA menggunakan senjata tajam.

“Kemudian korban melaporkan kepada saudaranya yang anggota TNI dari Kodim Depok yang sedang cuti. Terjadi adu mulut hingga perkelahian, dan masyarakat sekitar kemudian melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atas nama Bripka Bedi. Bripka Bedi berusaha melerai, namun ada perlawanan dari pelaku, bahkan sempat akan dibacok,” jelasnya.

Korban, yang dalam hal ini anggota TNI, dan Bhabinkamtibmas, saat itu langsung menyelamatkan diri. Sekitar pukul 09.15, DA bersama rekan-rekannya kemudian bergerak ke Koramil Pameungpeuk untuk mencari anggota TNI yang sempat berselisih dengannya.

Parahnya, di Markas Koramil, menurut Kapolres, sempat terjadi pengancaman dan keluar kata-kata kasar dari mulut pelaku sebelum berhasil dihadang. Setelahnya, DA dan rekan-rekannya bergerak ke Polsek Pameungpeuk untuk mencari Bripka Bedi.

0 Komentar