JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan telah mentransformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam aturan terbarunya, dana BOS yang langsung ditransfer ke sekolah, tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah.
“Dengan ditrasnsfer langsung, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia DIni, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Selain itu, kata Jumeri, mulai 2021 dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk. Artinya, jika daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, akan diberi nilai BOS yang lebih tinggi.
Baca Juga:Kemendikbudristek: PPDB 2021 Tetap Gunakan Sistem Zonasi dan AfirmasiTerpapar Covid-19, Perawat RSUD dr. Slamet Garut Meninggal Dunia
“Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar dari pada daerah-daerah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian PMK Agus Sartono mengatakan, untuk memastikan dana BOS tersalurkan dengan baik, data siswa dan sekolah akan dipastikan betul-betul akurat. Dengan begitu, tidak ada lagi lonjakan siswa secara tiba-tiba.
“Data tentang siswa dan sekolah harus akurat jangan sampai begitu dana BOS disalurkan ke sekolah maka tiba-tiba jumlah siswa melonjak, ini yang tidak boleh,” kata Agus.
“Pada masa lampau sekolah bisa saja tidak mengeluarkan siswanya yang sudah lulus. Sehingga ini akan berpengaruh terhadap jumlah dana yang akan disalurkan,” sambungnya.
Selain itu, kata Agus, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan terus diperbaiki.
“Kita ingin memastikan agar tiba-tiba muridnya tidak bertambah. Pak Mendikbud (Nadiem Makarim) sedang memperbaiki sistem dapodiknya,” pungkasnya. (der/fin)