GARUT – beberapa aturan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekarsari Kecamatan Bayongbong, Naryana kepada wartawan di Aula Desa Mekarsari, Selasa (18/5).
Naryana mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan ragam verifikasi kaitan kelengkapan persyaratan administrasi yang dilakukan oleh panitia tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Menurutnya, dari 3 nama Bacalkades yakni Lensa Maria (Incumbent), H.Dadang dan Acep Solihin (mantan kades), hanya satu yang dinyatakan lolos administrasi yakni Acep Solihin.
Baca Juga:Peduli Sesama, Oki Setiana Dewi Datangi Duta Besar PalestinaWakil Rakyat Dapil 1 Kunjungi Kediaman Mak Epon, Warga Miskin Penderita Penyakit Kronis
“Panitia melakukan verifikasi ke sekolah tempat asal kandidat atas nama H.Dadang berdasarkan data sekolahnya (Madrasah Ibtidaiyah, red). Ketika Panitia melakukan verifikasi ke sekolah yang bersangkutan,” kata Naryana.
Naryana mengungkapkan, ijazah bacalkades atasnama H. Dadang yang dinyatakan gugur hilang dan tidak ada data, terlebih penggantian ijazah pun tidak mencantumkan nomor seri STTB.
“Kemudian Panitia menanyakan ke kepala sekolah bahwa kepala sekolah menandatangani saja atas suruhan bapak Abdul Majid (mantan kepsek sekolah bacalon, red). Karena dalam suratnya pengganti ijazah tidak disertakan nomor seri, kita menanyakan nomor induk, buku induk hilang tapi nomor induk muncul.nomor seri tidak ada
Bacalkades juga kemudian membawa surat keterangan menamatkan belajar dicantumkan sebagai bukti ada buku induk, padahal sebelumnya kepsek menyebut bahwa buku induk hilang.
“Kita kemudian menanyakan ke Kemenag dan berangkat untuk menanyakan apakah Kemenag bertanggungjawab terkait surat keterangan, dan jawabannya Kemenag itu bukan SKP ijazah. Sehingga disampaikan kepada seluruh panitia bahwa persyaratan administrasi H.Dadamg dinyatakan tidak lengkap,” katanya.
Sementara itu Naryana menjelaskan, alasan Bacalkades lain yang juga dinyatakan gugur yakni Lensa Maria (incumbent) lantaran surat keterangan pengganti ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPTD, sementara berdasarkan Permendikbud bahwa SKP Ijazah harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.”Sehingga panitia kabupaten mencabut keputusan PPKD (yang sebelumnya memutuskan Bacalkades Lensa Maria lolos verifikasi, red),” ujarnya.
Dengan dicabutnya SK panitia bahwa SKP ijazah ibu lensa itu tidak memenuhi syarat, maka calon kades Mekarsari yang memenuhi syarat tinggal satu.