GARUT – Dengan terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dalam BAB XVI pasal 73 terdapat 5 ayat yang membuat kalangan pengurus UPK eks program PNPM cukup khawatir baik di tingkat pusat maupun di Kabupaten Garut.
Dimana poin dalam pasal 73 itu adalah mengatur tentang wacana penggabungan/ pembentukan UPK menjadi BUMDes bersama.
Padahal selama ini, UPK sudah sangat berkembang dalam mengelola dana perguliran sejak dihapusnya program PNPM dalam bidang infrastruktur. Namun tiba-tiba ada wacana penggabungan UPK menjadi BUMDes bersama.
Baca Juga:6 Desa di Garut Lolos Masuk Finalis Lomba Desa, Cinisti Salah SatunyaBahas Makna Lagu dalam Debut Solo Wendy yang Duet Bareng Seulgi, Joy: Aku Cemburu
Dengan wacana penggabungan itu, sebagian kalangan pengurus UPK di seluruh daerah menolak UPK untuk digabung menjadi BUMDes bersama. Namun sebagian juga tampaknya tidak menolak karena memiliki penafsiran berbeda-beda tentang pasal tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji menjelaskan, bahwa sampai saat ini PP tersebut belum bisa diterapkan karena masih menunggu peraturan Kementerian Desa (Permendes).
Pemerintah Pusat menurut Aji tengah menyusun tentang Permendes yang mengatur tentang wacana penggabungan UPK dan BUMDes itu. Dengan begitu sampai saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci bagaimana teknisnya.
“Ya nanti ada teknisnya sedang disusun, kami belum bisa memberikan jawaban secara lengkap,” ujar Aji.
Namun yang jelas menurut Aji, lahirnya PP nomor 11 itu bukan dalam arti untuk mengambil alih UPK oleh pihak desa atau BUMDes. Wacana itu adalah penggabungan UPK menjadi BUMDes bersama di tingkat kecamatan.
” Jadi kita masih menunggu aturan dari pusat. Ya PP nomor 11 sudah keluar tinggal kita nanti dari aturan Permendesnya sedang disusun pak, tu juga harus sangat hati-hati ya,” ujar Aji saat ditemui di lomba desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu bunyi pasal 73 PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Diiming-imingi Gaji Fantastis di Luar Negeri, Ternyata…Tuai Kritik, Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa.