GARUT – Tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq pada sidang beragendakan pembacaan dakwaan dibatasi. Pembatasan karena mencegah penyebaran COVID-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Rizieq Shihab.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Majelis Hakim membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi Habib Rizieq Shihab. Pembatasan karena pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran COVID-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga:Bejo Pimpin Technical Meeting Mabar Badminton, PBSI Garut Taruh Harapan dalam Event TersebutBerikan Tablet untuk Fasilitasi Belajar Daring, Disdik Jabar Apresiasi Bantuan PGN
“Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan,” kata Alex di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Dijelaskannya, di ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan. Namun, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di ruang sidang.
“Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq penasihat hukum tidak hadir di persidangan,” ujarnya.
PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Baca Juga:Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi Kegatan IlegalDirektur Eksekutif DEEP : Semua Pihak Harus Hargai Putusan MK
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.