Menanggapi aksi tersebut, Manager Policy, Government, and Public Affairs (PGPA) Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd., Nungki Nursasongko menyebut bahwa selama ini pihaknya menjalankan program CSR berdasarkan pilar ekonomi, pendidikan, dan lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa tujuan program CSR yang dijalankan adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat binaan, mendukung restorasi lingkungan, dan meningkatkan kualitas pendidikan dan budaya di wilayah operasi Star Energy Geothermal Darajat II.
“Tiap tahunnya program CSR selalu dijalankan pihak perusahaan berdasarkan persetujuan pemerintah. Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan selama ini tak ada program CSR yang dilaksanakan pihak Star Energy Geothermal Darajat II. Hasilnya pun selalu kami laporkan setiap tahunnya kepada pemerintah,” kata Nungki kepada wartawan.
Baca Juga:Desa Cibiuk Kaler Sediakan 11 Ruangan IsolasiBPD Cibiuk Kaler Sudah Siapkan Panitia Pilkades
Selain itu, ia juga menyebut bahwa kegiatan CSR yang dilakukan perusahaannya di luar kewajiban pembayaran bonus produksi. Selama ini SEGD II telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran bonus produksi sebagaimana diatur melalui peraturan dan perundangan yang berlaku. (igo)