Jimmy mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Aksi penyerangan terhadap petugas saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di masa PSBB transisi sudah dua kali terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Sebelumnya, anggota Satpel Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan juga diprovokasi dan diserang oleh sekelompok pengemudi ojek daring yang mangkal di Jalan Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu (2/12) lalu. (riz/fin)