JAKARTA- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab ditetapan sebagai tersangkam kasus kerumunan acara pernikahan anaknya dan maulid Nabi di Petamburan, Jakart Barat.
Total yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 6 orang.
“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakanm penetapan tersangka berasarkan hasil gelar perkara. Selain HRS selaku penyelenggara acar tersebut, ke-5 orang lainnya masing-masing adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Baca Juga:Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tak Bayar Lembur Kerja Saat PilkadaPertashop Kecamatan Cibatu Diresmikan oleh Pertamina dan Forkopimcam
“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab hingga kini belum bersedia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kerumunan tersebut. (dal/fin)