Bentuk programnya sendiri, menurut Agis tentunya tidak bisa lepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun oleh kepala daerah.
Budi Herdiyanto, Kasubdit Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengungkapkan, setelah 6 tahun pemberlakuan kewajiban penyetoran bonus produksi panas bumi, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sekitar wilayah kerja panas bumi.
Budi memandang, agar dana bagi hasil ini dapat benar-benar tepat guna, perlu ada upaya pendampingan kepada pemerintahan desa dan kecamatan yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi agar dana yang ada mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, mengangkat indeks pendidikan dan juga tingkat kesehatan masyarakat.
Baca Juga:KPK Eksekusi Eks Sekda Jawa Barat Iwa KarniwaKunjungi Korban Kebakaran, Bupati Ciamis: Sudah Terdampak Pandemi Ditambah Musibah
“Baiknya ada pendampingan, agar dana ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar di sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Budi sendiri berharap, besaran bonus produksi panas bumi dari tiga lapang panas bumi yang ada di Garut yaitu Darajat, Kamojang dan Karaha, bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan sejalan dengan kinerja dari operator pembangkit panas bumi yang ada.
“seluruh stake holder pengusahaan panas bumi, mulai dari badan usaha, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, harus mendukung upaya-upaya pelaksanaan operasi produksi PTLP yang ada,” katanya.Budi melihat, insan pers pun menjadi salahsatu stakeholder dari pengusahaan panas bumi. Karena, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat soal peran strategis dan kontribusi yang bisa diambil masyarakat dalam pemanfaatan energi panas bumi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Ari Maulana Karang dalam sambutannya menyampaikan, dana bagi hasil panas bumi yang didapat Garut, harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Garut. Karena, Garut menjadi kabupaten penghasil panas bumi terbesar di seluruh Indonesia.
Ari menuturkan, panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan, bisa menjadi harapan bagi pengembangan energi ke depan. Karenanya, semua tata kelola tentang panas bumi, termasuk dana bagi hasil, harus bisa menunjukan nilai-nilai positif di masyarakat.“Harusnya tata kelola dana bagi hasil di Garut jadi percontohan bagi daerah lain, karena Garut penghasil panas bumi terbesar, ini penting untuk pengembangan energi baru terbarukan ke depan,” katanya. (rls/erf)