Dana Bagi Hasil Panas Bumi Harus Memberi Dampak Ekonomi Langsung

0 Komentar

 

GARUT – Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi yang didapat pemerintah daerah dari kegiatan pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik, harusnya bisa memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Harry Nurul Fuad saat menjadi pembicara dalam Diseminasi Informasi dan Diskusi Bonus Produksi Panas Bumi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Garut, Senin (7/12/2020) di Hotel Harmoni, Cipanas Garut..

Menurut Harry, selama ini pemanfaatan dana bagi hasil panas bumi digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dampak ekonominya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat merasa kehadiran industri panas bumi di daerahnya tidak memberi keuntungan.

“Ini yang sering jadi masalah sosial di daerah, padahal kalau ada dampak ekonomi langsung, mereka bisa lebih menerima kehadiran industri pengolahan panas bumi,” katanya.

Baca Juga:KPK Eksekusi Eks Sekda Jawa Barat Iwa KarniwaKunjungi Korban Kebakaran, Bupati Ciamis: Sudah Terdampak Pandemi Ditambah Musibah

Menurut Harry, pemerintah daerah harus mulai mengidentifikasi dan memetakan sumber daya ekonomi yang ada di masyarakat dan juga kebutuhan masyarakat. Setelah itu, baru mulai menyusun program ekonomi berkelanjutan.

“Masyarakat sekitar kan kebanyakan petani, buat program pengolahan pasca panen produk pertanian lokal misalnya, siapkan juga regulasi untuk menyerap pasar dari produknya dan bantu promosinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Agus Ismail yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengungkapkan, sebagai daerah penghasil, Kabupaten Garut memang mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan industri panas bumi, salahsatunya adalah dari dana bagi hasil.

Namun, besaran semua dana bagi hasil, termasuk dari panas bumi yang masuk ke dalam kas daerah dalam bentuk dana perimbangan, jumlahnya tidak lebih dari 7 persen. Khusus dana bagi hasil panas bumi, menurut Agis, pengalokasiannya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban pemanfaatan bonus produksi panas bumi dan Peraturan Bupati Nomor 126 tahun 2019 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi.

“Dalam Peraturan Bupati ini diatur, 50 persen dana bagi hasil panas bumi, dialokasikan untuk daerah sekitar,” jelasnya dalam paparannya.

0 Komentar