GARUT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tempat-tempat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Pada penggeladahan di rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditemukan uang Rp4 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas tersangka dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster dilakukan, Rabu (2/12) lalu.
Baca Juga:Jawa Barat Diprediksi Alami Krisis Pangan Tahun 2021Bahas Mekanisme Vaksinasi Covid-19, Moeldoko Temui Gubernur Jabar
Penyidik menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
“Tim Penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Selain uang dan sepeda, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.
Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.
“Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Ali, tim penyidik juga melakukan panggilan pemeriksaan mantan petingi partai Gerindra tersebut.
Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca Juga:CPDOB Garut Selatan Dinilai Sudah Layak, Tinggal Menunggu Pencabutan MoratoriumPemerintah Panggil Dubes Inggris Soal Deklarasi Benny Wenda
Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.
“APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ungkapnya.
Pihkanya, tambah Ali, juga memeriksa Amiril Mukminin (AM) yang merupakan pihak swasta atau sekretaris pribadi Edhy.
Amiril diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“AM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” katanya.
Dalam kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12).
Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.
Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar.