RadarPriangan.com, CIAMIS – Petugas gabungan TNI POLRI bersama Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Kamis (12/11/ 2020).
Operasi razia dilakukan di keramaian yang kerap terjadi kerumunan massa. Dalam razia ini, petugas memberikan penindakan langsung kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Warga yang melanggar diberikan penindakan berupa teguran oleh para petugas.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Cipaku, Iptu Sumaryadi B. Kresna R yang memimpin langsung operasi yustisi.
Baca Juga:Situ Bagendit Ditata, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2021Terharu, Syekh Ali Jaber: Presiden atau Raja Arab Saja Tak Pernah Disambut Seperti Itu
SUmaryadi mengatakan pihaknya akan secara rutin melaksanakan operasi yustisi ini guna memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020. tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemcegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Cipaku kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan. Sehingga masyarakat dapat patuh dan taat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya juga membantu mengedukasi warga melalui imbauan-imbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan harapan pemutusan mata rantai covid-19.
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan khususnya yang 3M plus. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Sebab, Disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (RP/ald)