Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Biaya Pilkades

0 Komentar

Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

RadarPriangan.com, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kemendagri perihal penyusunan perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Aula Setda Ciamis, Kamis (12/11/2020).

Rapar koordinasi tersebut dipimpin langsung Mendagri Tito Karnavian juga diikuti seluruh kepada daerah seluruh Indonesia secara virtual.

Tito menyampaikan Revisi ke-2 Permendagri No 112 Tahun 2014 meliputi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Covid-19.

Baca Juga:Pasca Terpilih, Joe Biden Hubungi Tiga Pimpinan Negara IniDiterapkan PSBM, Petugas Gabungan Razia Warga Cipaku

Dalam permendagri tersebut ada beberapa peraturan yang berubah, diantaranya berupa penambahan mengenai protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Mengingat di Tahun 2020 dan 2021 total desa yang akan melaksanakan pemilihan yaitu sebanyak 7460 desa, tentunya ini akan melibatkan pergerakan masa yang cukup masif,” Ucap Tito.

Jika pilkades tetap dilaksanakan di tengah Pandemi covid-19 tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur tehnis pelaksanaanya, hal itu dapat menjadi potensi penularan covid-19.

” Kita tidak ingin kegiatan masif di desa dapat menjadi penularan. Oleh karena itu kita fokuskan pada pilkada terlebih dahulu, setelah pilkada selesai baru kita dapat melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.

Hal krusial lain menurut Tito, efek daripada perubahan aturan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap anggaran yang diperlukan, seperti penambahan alat perlindungan covid-19 atau biaya pengawasan.

“Sesuai dengan aturanya, anggaran dibiayai oleh APBD tingkat 2 baik kabupaten atau kota dan dapat didukung dengan dana desa,”jelasnya.

Selanjutnya Tito menginstruksikan agar para kepala daerah membentuk komite pengawas di tingkat kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam.

Baca Juga:Situ Bagendit Ditata, Ditargetkan Beroperasi Akhir 2021Terharu, Syekh Ali Jaber: Presiden atau Raja Arab Saja Tak Pernah Disambut Seperti Itu

Tujuanya agar perangkat desa bisa memahami betul tata aturan pilkades serta dapat menciptakan desa yang sehat, mandiri, serta aman dari covid.

“Kalau desanya kuat tidak ada konflik dan tidak ada media penularan, maka tentu tugas para Bupati Walikota menjadi lebih mudah,” tambahnya.

Sementara itu Menteri Desa A Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa untuk perlindungan covid 19 dalam pilkades sangat diperbolehkan.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19.

0 Komentar