GARUT – Informasi tak lagi berfungsinya Jaminan Persalinan bagi para ibu hamil yang kurang mampu, kini siap-siap saja harus merogoh kocek yang dalam.
Pasalnya per tanggal 1 November 2020 pelayanan Jampersal di setiap Puskesmas dan Rumah Sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan akan di tiadakan.
Infomasi tersebut beredar di kalangan Kader Posyandu di Kecamatan Pacet, bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan itu menyebutkan, sehubungan dengan program jaminan persalinan yang dibiayai pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus non fisik Kementerian Kesehatan terbatas, jaminan persalinan untuk tahun 2020 telah terserap.
Baca Juga:70 Nakes Positif CovidAnda Suka Berlebihan Mengkhawatirkan Pasangan?
Untuk itu pelayanan yang menggunakan anggaran jaminan persalinan untuk diberhentikan sementara per 1 November 2020 baik itu untuk pelayanan di Puskesmas, dan rumah sakit dengan menunggu hasil rekomendasi antara Dinas Kesehatan, Rumah sakit, dan Puskesmas.
Masyarakat agar diarahkan untuk mengikuti jaminan persalinan kesehatan Nasional sesuai dengan surat Kementerian dalam negeri no 440/708 perihal dukungan pelaksanaan program JKN.
Dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh pejabat atau Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dr Irfan Nur Fauzy M.Kes.
Menanggapi hal tersebut, beberapa warga khususnya bagi ibu hamil terlebih dari kalangan keluarga yang kurang mampu tentunya menjadi ke khawatiran. Pasalnya, proses atau biaya untuk lahiran dinilai memerlukan biaya yang lumayan besar.
Salah satu ibu hamil asal Kecamatan Pacet Neng mengaku panik, karena selain hamil anak pertamanya faktor ekonomi saat ini sangat berdampak terlebih di pandemi seperti sekarang ini. Mendengar pelayanan Jampersal akan dihapus tentunya kebingungan.
“Saat ini kandungan saya sudah menginjak ke usia 9 bulan, tentunya tak lama lagi akan menghadapi proses lahiran anak pertama saya. Tapi, saya juga bingung, mana suami kerjanya serabutan sudah begitu informasinya Jampersal akan ditiadakan,” katanya.
Ia mengatakan, pada saat sebelum menikah dirinya memang sempat punya BPJS Kesehatan ngambil kelas dua. Akan terapi waktu itu ia masih menjadi seorang Karyawan di salah satu perusahaan garmen di Cianjur.