RadarPriangan.com, CIMAHI – Sedikitnya 201 orang harus gigit jari, setelah pemesanan rumah tidak kunjung diwujudkan oleh pihak pengembang. Proyek perumahan yang dijanjikan berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat gagal dibangun setelah ada indikasi penipuan.
Kedua orang pengelola bernama, Osi Rizal alias Osu bin Sukindar, 58, selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail, 42, selaku direktur keuangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya mendapat 3 orang pelapor yang melapor sejak Januari 2019.
Baca Juga:Depok Lakukan Simulasi Pemberian Vaksin COVID-19, Ridwan Kamil Pantau LangsungJepang Minta Penyelesaian Konflik LCS Secara Damai
Menurutnya, proyek perumahan dengan nama Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) sebagai developer.
’’Jadi kasus tersebut bermula pada tahun 2016 PT SBP merencanakan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme Kab. Bandung Barat,’’kata Yoris kepada wartawan, (22/10/2020).
Merek bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan, PT SBP mulai beriklan.
Berdasarkan pengakuannya, ada sekitar 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan. Namun, terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar didepan.
Selain itu, mereka juga bangun apartemen Ostello di Kab. Sumedang. Akhirnya uang milik nasabah yang harusnya jadi rumah dialihkan bangun apartemen.
’’Jadi baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandeg,” cetus Yoris dilansir Jabar Ekspres (Radar Priangan Group).
Pihaknya akan menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan ada tersangka lain.
Baca Juga:Amankah Konsumsi Kulit Ikan?Gedung IDG RSUD Ciamis yang Ambruk Diperbaiki Tahun Ini
“Uang yang dikumpulkan dari nasabah sampai Rp 8 miliar lebih dari 201 nasabah. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan ke nasabah,” bebernya.
Dua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor agar proses hukum bisa kita teruskan,” pungkasnya.
Semenatara itu, salah satu korban, Iwan, 44, mengaku tertarik dengan perumahan tersebut sebab persyaratan ringan. Korban percaya terhadap developer karena meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses.