Soal Pengesahan Omnibus Law, Begini Pandangan KAMMI Garut dan MKI Cirebon

Soal Pengesahan Omnibus Law, Begini Pandangan KAMMI Garut dan MKI Cirebon
pixabay
0 Komentar

GARUT – Pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi udang-undang, menimbulkan reaksi keras di seluruh tanah air mulai dari kalangan buruh maupun Mahasiswa.

Sejumlah organisasi Mahasiswa di Kabupaten Garut juga turut menyampaikan kekecewaan atas pengesahan RUU Omnibus Law itu.

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, Riana Abdul Azis menilai, Omnibus Law yang disahkan pemerintah dan DPR terkesan dipaksakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:Batu Patilasan di Ciamis Diinjak Wisatawan, Banyak Pihak Menyesalkan Sikap Tidak Sopan TersebutDPRD Ciamis Panggil Para Pihak Soal Dihentikannya Layanan BPJS RSUD

Riana mengulas, aksi demi aksi penolakan Omnibus Law sudah gencar dilakukan elemen buruh, mahasiswa, hingga kalangan masyarakat sipil lainnya, namun baik pemerintah maupun DPR RI tetap tak mau mendengar dan tidak menghiraukan.

“KAMMI Garut tetap konsisten menolak dan menggagalkan Omnibus Law ini dengan demonstrasi. Kita peduli nasib buruh yang terdampak UU Cipta Kerja. Demonstrasi adalah bagian dari ikhtiar KAMMI Garut dalam memperjuangkan nasib para buruh,” ujarnya, Rabu (7/10).

Hal senada juga diungkapkan Dinar, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Garut. Dia menyebut, Omnibus Law ini adalah bentuk ketidakhadiran negara dalam mendengar aspirasi dari masyarakat.

Alih-alih membuat negara kondusif, pemerintah dan DPR menurutnya malah menyulut amarah publik.

“Jangan sampai buruh yang menjadi korban kekejaman para kapitalis. Omnibus Law ini berbahaya untuk keberlangsungan umat manusia. KAMMI Kabupaten Garut akan meminta revisi atau bahkan menjegal Omnibus Law,” ujarnya.

Ketua Humas KAMMI Garut, Hamzah S. menilai sejak awal RUU Cipta Kerja memang diarahkan untuk memperkuat perusahaan dan investor skala besar.

“Patut disayangkan karena proses perumusannya yang tertutup, tergesa-gesa, termasuk mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent) di dalam merumuskan perubahan ratusan pasal dari macam-macam UU tanpa memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, politik dan budaya yang pasti muncul,” jelasnya.

Baca Juga:Karyawan Rumah Makan di Cipanas Akan Dilakukan Tes SwabIDI: Ringankan Beban Tenaga Medis dengan Patuhi 3M

“Maka dari itu KAMMI Garut menolak keras dan mengutuk keras atas disahkannya Omnibus Law ini. Jika ini tetap dipaksakan maka akan kita pastikan kita akan menggalang seluruh kekuatan massa untuk bertolak ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak UU Omnibus Law yang menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

0 Komentar