RadarPriangan.com, GARUT – Kasus Sutarman, Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Saat ini Kejaksaan Negeri Garut tengah menunggu berkas perkara lanjutan tersangka Sutarman alias Cakraningrat.
Dimana sebelumnya, Sutarman sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan oleh Polres Garut.
Baca Juga:Tak Pakai Masker, Polres Banjar Sanksi Warga dengan Nyanyi Lagu NasionalMusisi dan Pekerja Seni juga Terdampak Covid-19
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut.
“Sudah dilimpahkan ke kita beberapa hari kemarin SPDP kasus Sutarman ke kita,” ujarnya, Minggu (20/9/2020).
Setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan saat ini menunggu berkas perkara dari pihak kepolisian. Saat berkas perkara sudah diterima akan langsung melakukan langkah selanjutnya.
“Sekarang ya kita menunggu proses selanjutnya untuk melangkah ke proses selanjutnya,” katanya. (igo/RP)