Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, CIAMIS – Polres Ciamis menangkap mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Kades Nagarajaya AH diduga melakukan korupsi dari Dana Desa, BPJS ketenaga kerjaan, bantuan provinsi, sewa tower, dan pajak PBB pada tahun 2018 dengan kerugian negara ditaksir sebesar Setengah Miliar.
“Kerugian negara yang dipakai untuk kepentingan pribadinya mencapai setengah miliar,” Ujar Waka Polres Ciamis H.Hidayatullah saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga:Warga Garut Pencari Madu Ditemukan Meninggal, Diduga Karena Dikejar LebahBupati Ciamis Turun ke Jalan Razia Masker, ASN dan dokter Ikut Terjaring
Lanjut Hidayatullah, AH ini kerap kali menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga beberapa pekerjaan terbengkalai karena uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 /2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara ,”Jelasnya. (Aldi/RP)