Penulis : Iqbal Gojali | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap pelaku pencabutan bendera merah putih di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut yang sempat viral.
Ada lima orang yang ditangkap Kepolisian dan seluruh pelaku itu diketahui masih anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya berbekal rekaman CCTV.
Baca Juga:Vicon dengan Jajaran Menteri, Wakil Bupati Ciamis Tekankan Protokol KesehatanGibas Ciamis Geram, Banyak Temuan Penyelewengan Bansos Sembako
“Saat melakukan penyelidikan, kita menemukan salah satu pelaku di jalanan sehingga langsung kita amankan,” katanya, Kamis (27/8/2020).
Saat diperiksa, diketahui ada pelaku lain yaitu empat rekan lainnya. Sehingga pihaknya langsung mendatangi dan mengamankan empat pelaku lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat kita periksa, kelima anak di bawah umur ini mengaku perbuatannya mencopot bendera yang ada di jalanan Wanaraja. Setidaknya ada empat bendera yang dicopot oleh mereka. Mereka melakukan aksi tersebut setelah mereka nongkrong di salah satu tempat di Wanaraja,” ungkapnya.
Keempat bendera yang dicopot di jalanan itu, lanjutnya, salah satunya sempat dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya digunakan untuk ngopi-ngopi. Sisanya, 3 bendera yang mereka dapatkan keeseokan harinya diberikan kepada temannya yang datang ke rumah pelaku.
Maradona mengungkapkan, motif dari para pelaku yang berusia 16 hingga 17 tahun ini adalah karena iseng. Pihaknya sendiri dalam kasus ini melakukan diversi karena para pelaku diketahui masih di bawah umur.
Seluruh pelaku dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina setelah sebelumnya dilakukan proses mediasi dengan menghadirkan pelaku, korban, orang tua para pelaku, kepolisian, Balai Pemasyarakatan, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Garut.
“Korban sendiri sudah memaafkan aksi dari para pelaku. Kita kembalikan kepasa orang tua agar dibina dan tidak melakukan aksi yang melanggar hukum lagi di kemudian hari,” tutupnya. (igo/RP)