Penulis : Iqbal Gojali | Editor : Feri citra Burama
RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memberlakukan sanksi dalam penegakkan protokol kesehatan.
Penegakkan kedisiplinan protokol kesehatan itu diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Razia masker pun mulai diterapkan oleh petugas seperti di Bundaran Simpang Lima dan Tarogong Kidul.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Pemerintah Harus Menjadi Yang TerdepanBesok, Ridwan Kamil Jalani Uji Klinis dengan Disuntik Vaksin COVID-19
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi menggelar razia masker setelah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan.
Pada pelaksanaan razia hari pertama, masih banyak masyarakat yang tak memakai masker, terutama pengendara roda dua.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan, razia masker dilakukan agar masyarakat bisa lebih taat terhadap protokol kesehatan. Terlebih kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Garut.
“Sanksi mulai diberlakukan. Untuk tahap awal masih berupa teguran lisan. Setelah itu ada teguran tertulis. Para pelanggar kami catat identitasnya,” kata Hendra, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, ada tiga kategori sanksi yang diberikan. Pertama sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Kedua sanksi sedang berupa penahanan kartu identitas, kerja sosial, hingga diumumkan ke publik melalui media atau papan pengumuman.
“Sanksi berat bisa sampai pencabutan izin. Jadi sekarang tidak mengarah ke individu. Kalau ada tempat usaha atau perkantoran melanggar kami tindak,” ucapnya.
Beberapa hari ke depan, pihaknya akan melanjutkan ke sanksi tertulis jika orang tersebut kembali melanggar. Jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran, maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga:Jajaran Petinggi Forkominda Jabar Jalani Tahapan Uji Klinis Vaksin SinovacRidwan Kamil Mulai Rangkaian sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin COVID-19
Karena itu Hendra mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
“Denda Rp 100 ribu itu tidak langsung diberikan. Tapi kalau orang itu tiga kali melanggar, baru kami kenakan denda,” ujarnya.
Tak hanya tempat usaha, sarana pendidikan dan tempat ibadah juga bisa dikenakan sanksi berupa sanksi ringan. (igo/RP)